JPN Kejari Bandar Lampung Lakukan Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV

, 11/15/2024 WIB Last Updated 2024-11-15T08:43:36Z



Bandar Lampung, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber bertajuk, "peningkatan kompetensi pengetahuan hukum sebagai upaya mitigasi resiko perbuatan melawan hukum pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV ". 


Acara yang dipusatkan di ruang rapat Hotel Swiss Bell pada Kamis, (14/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai terlaksana dengan baik, lancar dan khidmat. 


Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatar belakangi dari meningkatnya fenomena kredit macet dan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dan sinergitas antara Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk meningkatkan pengetahuan hukum para Account Officer penyelamatan dan penyelesaian kredit sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari penanganan kredit macet dan kiat-kiat dalam mengajukan gugatan sederhana (GS).


Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan hukum para AO PPK upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud. 

  

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, dan Kasubsi Timkum, Meilita Hasan, S.H, MH. 


Dalam paparan sosialisasinya, Kasi Datun, Bambang Irawan mengulas materi terkait dengan delik tindak pidana bidang perbankan dan mitigasi resiko PMH Tipikor dan Tindak Pidana lainnya, sementara itu

Kasubsi timkum Meilita Hasan menjelaskan tentang penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, kemudian disampaikan juga perihal tugas dan fungsi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara. 


Pada saat kegiatan juga disampaikan keberhasilan Bidang Datun Kejaksaan Negeri bandar lampung daalam memulihkan kuangan negara dari kegiatan bantuan hukum non litigasi sebanyak kurang lebih Rp. 3.7 Milyar, yang meruoakan Tindak Lanjut dari 250 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi.



Hadir pula Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bpk Budiatmo Sudrajat, Pemimpin Cabang Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV Cabang Bandar Lampung Bpk Dani Sumardani, Pemimpin Group Operation BJB University Bpk Nur Aslam Arianto, Pemimpin Group Suporting Kantor Wilayah IV Bpk Erie Afriane, Beserta seluruh jajaran Grup Head Kantor Wilayah IV, Tim Account Officer Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Kanwil IV dan Tim Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV Cabang Bandar Lampung. 


Materi yang disampaikan oleh JPN Kejari Bandar Lampung pun memperoleh apresiasi yang tinggi dari Peserta karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahanan tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas. 


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • JPN Kejari Bandar Lampung Lakukan Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV
  • 0