Kabupaten Bekasi, – Dari anggaran APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 Proyek peningkatan Jalan Haji Bonin di Kampung Gandok, RT 003/005, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, proyek yang baru selesai dikerjakan sudah pada retak diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, Senin (12/8/2024).
Diduga proyek ini tidak menggunakan material yang telah ditentukan dalam RAB, seperti batu kapur (limestone) sedangkan tanah tersebut labil tanah jalan menuju pesawahan, dimana pungsi perencanaan awalnya, yang mengakibatkan kualitas jalan yang buruk. Jalan yang baru selesai dikerjakan kini sudah menunjukkan retakan tidak beraturan, menandakan adanya kemungkinan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Indra Pardede Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM-SPI), mengatakan harapan saya berharap agar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtam) Kabupaten Bekasi segera turun ke lokasi. Dan berharap untuk memerintahkan kepada PPK, PPTK, dan konsultan pengawas untuk memeriksa pekerjaan secara langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar tindakan tegas diambil terhadap oknum kontraktor dan konsultan pengawas, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Indra.
Masih dikatakan Indra, ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan dan pemantauan yang ketat terhadap proyek. "Proyek ini harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah disepakati dinas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kontraktor yang terlibat segera diperbaiki dan diblacklist CV nya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," tambahnya indra.
Dinas Disperkimtam Kabupaten Bekasi diharapkan segera melakukan evaluasi ulang terhadap proyek jalan ini dan memastikan bahwa kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tutup, indra.
(Tim)