Kota Bekasi, Media Hukum - (06/08/2024) Niatan Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan sarana prasarana diduga kuat disalahfungsikan oleh kontraktor pelaksana kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Saluran yang beralamat di Jalan Puskesmas 6 RT 06 RW 01 Kelurahan Aren Jaya Kota Bekasi pasalnya pihak kontraktor terkesan menutup- nutupi kegiatan, Dari pantauan awak media selasa 06 Agustus 2024 tidak ditemukan papan proyek pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Indra Pardede – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat SPI Selasa 06 Agustus 2024 menyampaikan kritikan bahwa pekerjaan yang dibiayai oleh APBD / APBN harus memasang papan proyek.
" Saya melihat bahwa ada niatan / mens-rea dari pelaksana pekerjaan untuk menutup-nutupi anggaran pekerjaan, agar ada ruang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kalau sudah ada niat untuk memperkaya diri sendiri sudah masuk kategori korupsi, dimana kami menduga anggaran pekerjaan ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta, tetapi mengapa tidak transparan. Dugaan kami Dinas BMSDA menunjuk kontraktor siluman untuk mengerjakan proyek ini " tegasnya.
Senada disampaikan Tulus Rustam Purba Sekjen LSM Adil Makmur Anak Nusantara ( LSM AMAN ) kepada awak media bila kontraktor tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang Undang KIP.
" Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan" jelasnya
Ditambahkan Purba berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN kuat dugaan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan secara professional dan tidak sesuai spesifikasi teknis salah satunya sebelum pemasangan uditch tidak ada pekerjaan/ pemasangan lantai kerja, selain itu hal yang sangat memalukan diduga kuat pelaksana pekerjaan melakukan pencurian arus listrik dari tiang PLN.
“Kami menduga guna mendapat keuntungan besar pelaksana pekerjaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum.
Atas dugaan melakukan pencurian arus listrik LSM AMAN akan melaporkan hal ini ke PLN dan kepada penegak hukum, dimana tindakan seperti ini telah mencoreng institusi Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas BMSDA, LSM AMAN juga meminta Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi agar melakukan pengawasan maksimal untuk setiap pekerjaan agar hal seperti ini tidak terjadi untuk kegiatan kegatan lainnya,Pekerjaan harus di kerjakan sesuai spesikasi yg telah tercantum di rab. Supaya tidak ada lagi kontrator nakal dan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
(Red)