Puslitbang Polri Serahkan Laporan Sementara Penelitian Yuridis Tindak Pidana Siber di Polda Maluku

Hafizneews
, 7/26/2024 WIB Last Updated 2024-07-26T13:24:34Z

Ambon - Puslitbang Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di Indonesia dengan menyerahkan laporan sementara hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber di Polda Maluku. Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Kombes Pol Ade Djadja Subagdja Yudistira, S.I.K., M.H., selaku Ketua Tim Penelitian, kepada Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun.


Penyerahan laporan berlangsung dengan didampingi oleh AKBP Ade Chadidjah, S.Sos., dan Bintang Dwitya Cahyono, S.E., M.SE., yang merupakan konsultan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kehadiran mereka menunjukkan kolaborasi yang erat antara Puslitbang Polri dan BRIN dalam mengkaji berbagai isu hukum yang semakin kompleks, termasuk tindak pidana siber yang menjadi fokus utama penelitian kali ini.


Dalam sambutannya, Kombes Pol Ade Djadja Subagdja Yudistira mengungkapkan bahwa laporan sementara ini mencakup berbagai temuan awal dan rekomendasi yang diharapkan dapat membantu Polda Maluku dalam meningkatkan kapasitas penanganan tindak pidana siber. "Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek yuridis dari kejahatan siber, serta bagaimana upaya penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk menghadapi tantangan-tantangan baru di era digital," ujar Kombes Pol Ade.


Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun menyambut baik laporan sementara yang diserahkan oleh tim Puslitbang Polri. Ia menyatakan bahwa temuan awal ini akan menjadi dasar yang penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi penanganan kejahatan siber di wilayah Maluku. "Kami sangat menghargai upaya Puslitbang Polri dalam mendukung Polda Maluku. Laporan ini akan kami pelajari secara mendalam untuk meningkatkan efektivitas operasional kami dalam menghadapi tindak pidana siber," kata Brigjen Pol Stephen.


Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri ini juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa kajian yang dilakukan bersifat komprehensif dan aplikatif. AKBP Ade Chadidjah menambahkan bahwa penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup analisis terhadap teknologi yang digunakan oleh pelaku kejahatan siber, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.


Bintang Dwitya Cahyono, konsultan dari BRIN, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Puslitbang Polri dan BRIN akan terus ditingkatkan dalam rangka memperkaya hasil penelitian dengan perspektif ilmiah yang lebih luas. "Kami berharap hasil akhir penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan kebijakan publik yang berbasis riset dan inovasi," ujar Bintang.


Dengan penyerahan laporan sementara ini, diharapkan Polda Maluku dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi ancaman tindak pidana siber yang semakin meningkat. Puslitbang Polri berkomitmen untuk terus mendukung kepolisian dalam menghadapi dinamika kejahatan di era digital melalui penelitian yang mendalam dan berkelanjutan.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Puslitbang Polri Serahkan Laporan Sementara Penelitian Yuridis Tindak Pidana Siber di Polda Maluku
  • 0