Media Hukum, Bekasi - Senin 29 July 2024 Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kel Ciketingudik, Kec Bantargebang Kota Bekasi Menjadi ajang korupsi oleh oknum DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Kota Bekasi.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) Rusben Siagian ketika dikonfirmasi dikantornya 29 Juli 2024 mengatakan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kel Ciketingudik, Kec Bantargebang banyak kejanggalan.
Dimana sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dan besar kemungkinan telah dilakukan pembayaran 100%. Adapun Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kel Ciketingudik, Kec Bantargebang yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 746.150.000,00 yang dimenangkan oleh CV. PUTRA SIAMPUDAN yang berkantor Jl.I Gusti Ngurah Rai No.31 RT.009/06 Cipinang Muara Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota) - DKI Jakarta.
Lanjut Rusben Siagian, Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kel Ciketingudik. Banyaknya kejanggalan dan bahkan ada beberapa item diduga tidak dikerjakan seperti halnya Lapangan tidak dikerjakan dan lain-lain.
Besar kemungkinan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kel Ciketingudik tumpang tindih dengan tahun 2022 yang berjudul Pembangunan gedung serbaguna RW di Taman Rahayu Regency RW 008 Ciketing Udik Bantargebang
Rp. 362.450.000,00 yang dimenangkan oleh PUTRA RIZKY MANDIRI yang kerkantor di PERUMAHAN SUKASARI REGENCY BLOK G-6 - Cianjur (Kab.) - Jawa Barat.
Dimana tahap pertama dan kedua RABnya hampir sama namun berbeda pagu anggarannya.
Dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Hasil konfirmasi para pihak media hukum terhadap pejabat dinas terkait tersebut melalui telepon seluler tidak respon. Sehingga berita ini di turunkan tidak ada tanggapan dari dinas.
(Red)