BEKASI - Polsek Bekasi Selatan mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Rilis dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso dan Kaur Penmas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita beserta tersangka FH dan barang bukti shabu 2 kg di Mapolsek Bekasi Selatan, Senin (15/7/2024) Siang.
Kapolsek Bekasi Selatan menyampaikan, pada tanggal 26 Juni 2022, pihaknya telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi dengan tersangka EB. Dari pengembangan kasus tersebut, pada hari ini Polsek Bekasi Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg.
"Alhamdulillah, dari pengembangan pengungkapan sebelumnya sebanyak 4,7 kg, Polsek Bekasi Selatan dapat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu lainnya sebanyak 2 kg. Tersangkanya berinisial FH," jelas Kapolsek Bekasi Selatan.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka FH telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bekasi dan sekitarnya, dengan memasok barang haram tersebut dari daerah Bogor. Tersangka FH diamankan pada tanggal 11 Juli 2024 di Bantul, Yogyakarta. Penjualan dilakukan secara terorganisir melalui komunikasi dan penempatan barang di tempat-tempat tertentu.
"Tersangka FH telah diamankan di Bantul, Jogjakarta dan barang bukti diamankan di rumah diatas flafon rumah orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bekasi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Dengan ungkapan kasus ini, Polsek Bekasi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa pengguna potensial, terutama generasi muda di Kota Bekasi.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, khususnya di Bekasi Selatan. Semoga doa rekan-rekan media dapat membantu pengungkapan kasus lainnya yang masih dalam pengembangan," pungkas Kapolsek.
"Saat sekarang ini Polri sedang melaksanakan operasi Nila 2024, Oleh sebab itu kita diberi diberikan anugerah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg yang tersangkanya dapat kita amankan dengan inisial FH," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Red)