Kota Bekasi, MH - Kendati Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB Hilang No. 423.a/PK.03.03/SMAN.15 Bekasi/CDP.Wil III/2024, atas nama EMLP telah diterbitkan dan ditandatangani Kepala SMAN 15 Kota Bekasi, Khomsatun Rokhyati, dan ditandatangani Kepala Kantor CDP, Wil III, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I. Made Supriatna sebagai pihak yang mengetahui, berbagai kalangan merasa aneh ketika dokumen negara itu bisa hilang dari sekolah.
Kepala SMAN 15, Khomsatun Rokhyati menerbitkan atau menandatangani Suket pengganti Ijazah/STTB hilang tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota No:LKH/4996/V/SPKT/Restro Bks Kota, 21 Mei 2024.
Di dalam Suket tersebut dijelaskan, siswi pemilik ijazah bernama EMLP kelahiran Cilodong, 18 April 1998, anak dari YHSP, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No Seri:DN-02Ma/06/0002468 tahun pelajaran 2016/2017.
Yang bersangkutan (EMLP) berasal dari SMA 15 dengan nomor induk:1415.10.017 dan Nomor Induk Siswa Nasional:9999279894.
Tentu saja, ijazah itu hilang dimana, kapan persisnya hilang, siapa yang bertanggung jawab menyimpan, dan bagaimana kronologis hilangnya ijazah tersebut, tidak akan dijelaskan dalam suket tersebut.
Tetapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut sekejab bisa diterbitkan Kepala SMAN 15 Kota Bekasi, Khomsatun Rokhyati. Dilapor kehilangan ke Polrestro Bekasi Kota, Selasa (21/5/2024), SKPI terbit pada tanggal yang sama. Artinya, masih diragukan telah dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Padahal, menurut pengacara dan Advokat yang juga Dosen di Universitas Mpu Tantular, Ferdinan Montororing, berita acara penyidikan merupakan dokumen penting untuk penerbitan duplikat ijazah itu.
"Alurnya sudah benar, karena ijazah itu hilang oleh pihak sekolah, maka yang melaporkan kehilangan ke penyidik harus pihak sekolah, dan oleh penyidik membuat berita acara penyidikan," kata Ferdinan, Minggu (2/6/2024).
Suket tersebut kata Ferdinan, penting diterbitkan untuk dipergunakan sementara oleh pemiliknya. Namun proses untuk memperoleh duplikat ijazah yang hilang itu harus dilanjutkan.
Kemudian lanjut dia, harus ada berita acara penyelidikan/penyidikan oleh penyidik tentang hilangnya STTB tersebut. Jika berdasarkan penyelidikan/penyidikan perkara hilangnya ijazah tersebut ada pertimbangan hukum sehingga proses penyidikan dihentikan, harus dibuat berita acaranya.
Berita acara yang didalamnya terlampir laporan hilang tersebut dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk diterbitkan duplikat ijazah aslinya.
"Menggunakan suket tentu kualitasnya tidak sama dengan yang namanya ijazah atau duplikat dan yang berwenang menerbitkan duplikat ijazah itu adalah Kemendikbudristek," kata Ferdinan.
Ferdinan menegaskan, masalah ini tidak semata-mata persoalan ijazah hilang, lebih pada konsep bernegara dan menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan, kepala sekolah tidak bisa mengelak, karena saat serah terima jabatan, maka seluruh dokumen berharga harus dibuat berita acara serah terima.
"Tiga (3) tahun menimba ilmu, ada tunggakan SPP karena tidak punya uang, haknya dirampas, kemudian dikasih Suket, dimana kemanusiaannya," kata Ferdinan.
Diberitakan sebelumnya, ijazah Siswi SMA Negeri 15 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wil-III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, atas nama EMLP ditahan pihak sekolah karena menunggak SPP.
Belakangan, diketahui ijazah itu hilang dari sekolah. Anak Yatim itu pun hanya bisa pasrah ijazahnya ditahan pihak SMAN 15 karena keterbatasan ekonomi ibunya.
Berlinang air mata, ibu kandung EMLP mengurai hilangnya ijazah putrinya oleh pihak sekolah. Tahun 2017 ketika EMLP menyelesaikan studinya dan lulus, oleh pihak sekolah tidak memberikan ijazah karena ada tunggakan SPP.
Namun ketika ijazah tersebut hendak ditebus oleh EMLP Maret 2024, pihak sekolah mengatakan sudah tidak ditemukan.
Kepada Media Hukum. Web. Id, Khomsatun didampingi Wakil Kepala sekolah Bidang Humas, Wakil Kepsek Bidang Kurikulum, Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan, Selasa (21/5) membenarkan hilangnya ijazah EMLP tersebut.
Khomsatun mengaku telah memerintahkan bidang Arsiparis, Tugiyah untuk mencari, dan laporan Tugiyah, ijazah tersebut tidak ditemukan alias hilang.
Dikutip dari keterangan Wakil Kepsek SMAN 15 bidang Kurikulum, Nurhayati Sinaga, ketika kelulusan tahun 2017, Kepala SMAN 15 yang menanda-tangani Ijazah tersebut adalah M. Fatah.
Konon, ketika M. Fatah dimutasi, dia digantikan Rusti Setiyarti sekitar bulan Augustus 2017. Jadi masalah ijazah tersebut kemungkinan sudah dizaman Rusti Setiyarti.
Ketika persoalan ijazah hilang ini hendak di konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Wil-3 Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriyatna di Ruko Grand Wisata, Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, belum berhasil.
Hingga terbit Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB Hilang No. 423.a/PK.03.03/SMAN.15 Bekasi/CDP.Wil III/2024, atas nama EMLP tersebut, Selasa (21/05), I. Made Supriyatna belum berhasil dikonfirmasi. Seharus pihak sekolah dan Dinas Kcd wilayah lll Jawa Barat bertanggung jawab penuh masalah hilang ijasah siswa -siswi tersebut.
Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun.Sehingga tidak terjadi lagi tentang kehilangan ijasah seperti kejadian di SMA NEGERI 15 Kota Bekasi.
(Red)