Siswa Miskin Di SMPN 41 Kota Bekasi Tidak Boleh Ikut Acara Pelepasan

, 5/29/2024 WIB Last Updated 2024-05-30T16:41:23Z

 


Bekasi, mediahukum.web.id -  Berdasarkan penuturan salah satu siswa kelas IX, SMPN 41 Kota Bekasi langsung kepada Mediahukum.web.id, bahwa ia tidak ikut acara pelepasan kelas IX, yang digelar sekolah, di Lembang - Bandung, karena orang tuanya tidak sanggup membayar.


SMPN 41 Kota Bekasi, pada 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024, menggelar kegiatan outbound sekaligus acara wisuda atau pelepasan siswa kelas IX, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.


Untuk dapat mengikuti acara ini, siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan untuk siswa yang tidak mampu membayar tidak diperkenankan ikut.


PN, yang menceritakan langsung kepada Awak Media, mengungkapkan bahwa ia terpaksa tidak ikut, karena orang tuanya tidak mampu membayar sebesar itu. “Saya gak ikut, karena mama nggak punya uang. Ditambah papa juga sudah lama sakit,” ungkap PN.


Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu guru, RH, mengatakan kepadanya, bila ingin ikut tapi gak bisa bayar, jadi pembantu saja di rumahnya, bersih-bersih rumah.


Mendapat penuturan ini, redaksi Mediahukum.web.id kemudian mempertanyakan kebenarannya kepada sang kepala sekolah yang mulia, dan juga menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, melalui aplikasi WA.


Sampai berita ini diturunkan, sang kepala sekolah tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan redaksi mediahukum.web.id, malah menyuruh datang ke sekolah. Entah apa maksudnya.


Mangitua Sinaga dari Ombudsman mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan sekolah (SMPN 41 Kota Bekasi—red), sangat kejam. “Ini sebenarnya adalah perbuatan kejam dan zalim, membunuh karakter anak. Dampak dari hal ini bisa berpengaruh ke dalam psikologis anak,” jelas Mangitua.


“Lagipula, guru menyuruh siswanya untuk jadi pembantu di rumahnya bila ingin ikut tanpa membayar adalah perbuatan keji. Oknum guru itu bukan lagi guru, tapi IBLIS. Masa karena tidak mampu membayar, dan ingin ikut acara pelepasan harus jadi pembantu dulu di rumahnya,” tambah Mangitua.


Dia juga menegaskan bahwa bila Dinas Pendidikan, dan pemerintah kota Bekasi tidak memberikan Sanksi tegas kepada kepala sekolah dan oknum guru tersebut, maka sama saja, bahwa Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan hal-hal keji ini berlangsung di dunia pendidikan.


“Saya tunggu sikap dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi, apa yang akan mereka lakukan kepada kepala sekolah dan oknum guru itu. Apa mereka juga sudah menjelma jadi IBLIS atau masih punya hati nurani,” tegas Mangitua, Rabu (29/5) saat diskusi tentang dinamika pendidikan, di daerah Bekasi Utara. 


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Siswa Miskin Di SMPN 41 Kota Bekasi Tidak Boleh Ikut Acara Pelepasan
  • 0