Di Tuduh Pencuri Motor, Wartawan Gadungan dan di Intimidasi Fisik, Kaperwil Jurnal Investigasi Mabes Sulawesi Utara Melaporkan Oknum BPBD ke Polres Bitung

, 5/14/2024 WIB Last Updated 2024-05-13T22:03:21Z


Bitung -  (/Sabtu/11/Mei/2024) Ketika meliput Musibah Bencana Alam Erupsi Gunung Ruang (Sitaro) Tagulandang Sulawesi Utara larut malamnya saya Meminta Tolong Sama Aparat TNI Untuk Meminjam Sepeda Motor Untuk Membeli Rokok Terus Aparat Tersebut memberikan Kunci Ke Saya Dan Mengatakan Pergi Saja.


Dan Jelang Waktu Beberapa Datang Lah Seorang Pegawai BPBD Dan Terus Saya Di Seret Dan Di tarik kerah baju Leher Saya Terus Di Bilang ke Saya kamu Wartawan Gadungan Dan di Bilang Kamu Itu Hanya Seorang Pencuri Kata Pegawai BPBD Tersebut.


Dia Meminta Kartu Pengenal Saya Kasih Terus Dia Bilang Kartu Mu Itu Palsu Dan Dia Meminta Surat Tugas Saya Kasih Liat, Terus Dia Bilang Surat Tugas Kami Ilegal Kata Pegawai Itu.


Dia suruh Sama Temannya Telepon Polisi Datang Tangkap Ini Oknum Wartawan Gadungan Kata Pegawai tersebut Saya Selaku Wartawan Jurnal Investigasi Mabes Sulut Merasa Keberatan Atas Tingkah laku Pegawai BPBD Tersebut


Saya Sebagai Kaperwil Jurnal Investigasi Mabes Sulut Meminta Kepada Kepala Dinas BNPB Kota Bitung Mutasikan Oknum Tersebut Saya Meminta Pihak Kepolisian Panggil Oknum Dan Tindak Lanjut Pegawai Tersebut Ke Ranah Hukum


Saya Merasa Terganggu Dalam  Tugas Peliputan Saya Dan Saya Merasa Tidak Nyaman Dengan Tindakan Oknum Pegawai BPBD Kota Bitung.


Karena kejadian tersebut saya atas melaporkan Oknum tersebut kepada APH di Polres Bitung untuk di tindak lanjuti dengan Laporan Kepolisian Nomor : 


STLP/389/V/2024/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA/SULAWESI UTARA dengan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.



Sesuai aturan seseorang yang dengan sengaja mengusir dan menghalangi wartawan yang mengirimkannya dalam mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .”


(*Michael RLM*)

Komentar

Tampilkan

  • Di Tuduh Pencuri Motor, Wartawan Gadungan dan di Intimidasi Fisik, Kaperwil Jurnal Investigasi Mabes Sulawesi Utara Melaporkan Oknum BPBD ke Polres Bitung
  • 0