"Jakarta Media hukum.web.id"Tangisan karyawan DAMRI seolah olah tidak ada pemerintah yang bisa menegur DIRUT DAMRI yang melakukan perbuatan karyawan- karyawati tidak manusiawi.Setelah 8 bulan pasca penggabungan 2 perusahaan antara PPD dengan DAMRI.
Para karyawan DAMRI eks PPD mengeluhkan penderitaan akibat perlakuan pimpinan DAMRI yang semena-mena dan menyudutkan karyawan eks PPD.
Diduga upaya mengurangi karyawan tanpa membayarkan hak hak daripada karyawan itu,maka SDM mensiasati dengan cara cara yang tidak manusiawi.Salah satunya mutasi ke daerah yang jauh dari keluarga dan demosi jabatan yang tidak dapat di nalar akal sehat.Dan bukan hanya itu, karyawan/ Pramudi eks PPD perlahan lahan diakhiri PKWT,namun hak hak daripada karyawan tersebut diabaikan oleh pimpinan perusahaan DAMRI.
Entah peraturan dari mana atau undang undang apa yang digunakan Perusahaan Perum DAMRI masih dipertanyakan hingga saat ini.
Salah satu karyawan yg melakukan aksi menyebutkan ,bahwa undang undang ketenaga kerjaan pun tidak berlaku untuk DAMRI.Bahkan tanggalan umum tidak dipakai oleh perusahaan perum DAMRI.Karena gaji kami bulan desember hingga kini tidak dibayarkan pungkas salah satu karyawan Perusahaan perum Damri eks PPD pungkas beliau.
(Red).