Jakarta, 09/02/2024, Media Hukum. Web. Id , diduga indikasi penggelapan gaji, BPJS ketenagakerjaan serta pesangon karyawan perusahaan perum Damri eks PPD.
Santernya kabar berita tersebut telah menyebar ke seluruh karyawan perusahaan perum Damri yang bergerak di bidang angkutan umum.
Kebijakan-kebijakan yang di lakukan perusahaan perum Damri sangat-sangat merugikan pihak karyawan yang di berhentikan dengan alasan habis kontrak, atau pemindahan karyawan kedaerahan dengan alasan yang tidak masuk di akal.
Tidak ada nya pengawasan dari pihak BUMN terhadap kinerja perusahaan perum Damri dalam sistem kerja karyawan -karyawati.
Hampir setiap karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan perum Damri mengeluh., karena sistem pembayaran gaji, BPJS ketenagakerjaan, pesangon di zolimi atau dikurangi serta sangat tidak sesuai dengan aturan yang telah terlampir di uu ketenagakerjaan.Pembayaran gaji, BPJS ketenagakerjaan dan pesangon dibayar seadanya serta malah di cicil secara sepihak oleh menejemen perusahaan perum Damri.
Hasil konfirmasi awak Media Hukum. Web. Id kepada karyawan perusahaan perum Damri eks PPD merasa di bayar dengan semena-mena oleh pihak perusahaan perum Damri.
Akibat penggabungan 2 perusahaan, perum Damri dan PPD malah banyak karyawan eks PPD yang diberhentikan, di pindah tempat kerja nya ke tempat yang tidak sesuai dengan jabatan mereka pada saat bertugas di PPD.
Rotasi jabatan pun banyak di lakukan perum Damri terhadap karyawan eks PPD ke tempat yang bukan poksi mereka ,pada saat mereka bekerja di PPD.Sehingga banyak karyawan eks PPD berhenti atau mengundurkan diri karena mereka di tugas kan ke daerah-daerah atau ditempatkan ke tempat yang tidak sesuai kerja mereka. Lalu pihak media Hukum. Web. Id melakukan wawancara terhada salah satu karyawan perusahaan perum Damri eks PPD yang telah mengundurkan diri yang bernama Gita Handayana.
Beliau mengungkapkan bahwa dia belum di gaji pada bulan Oktober tahun 2023 , BPJS ketenagakerjaan, pesangon serta gaji belum dibayar oleh pihak perusahaan perum Damri. Ada apa ini dengan perusahaan perum Damri , apa udah pailit kah keuangan nya, mengapa bisa terjadi!! Mengapa kalau di media elektronik perusahaan perum Damri baik-baik saja sedangkan kenyataan malah sebaliknya. Pihak BPK wajib menanggapi pemberitaan ini dan mengaudit perusahaan tersebut.
Lalu awak media melanjutkan konfirmasi nya kepada karyawan perusahaan perum Damri eks PPD. Beliau juga mengatakan Gita Handayana sudah mengabdi di perusahaan selama 7 tahun masa kerja nya. Bahkan orang tua beliau mantan karyawan di PPD yang sudah bertugas selama 25 thn lebih di perusahaan, belum mendapatkan pesangon dan sebagian gaji nya. Sedangkan orang tua beliau membutuhkan biaya perawatan khusus di rumah jantung kota jakarta yang pada saat ini sedang dirawat.
Beliau juga sangat sedih dengan kondisi kesehatan orang tua beliau. Beliau di pindah kerja ke tanjung selor kalimantan tenggara dengan posisi staf tehnik sedangkan beliau pada saat kerja di PPD sebagai staf keuangan jadi tindak nyambung bg pungkas beliau.
Sedangkan orang tua saya membutuhkan perawatan khusus jadi beliau tidak di ijinin orang tua nya. Terpaksa beliau mengundurkan diri dari perusahaan perum Damri.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam meminta hak nya selalu di buat alasan yang tidak masuk akal atau di pimpong oleh perusahaan, padahal saya hanya menuntut hak saya bang, kata beliau dengan menangis terisak-isak. Saya sangat berharap keadilan bang, dan hak saya harus dibayar kan kata beliau sambil mengusap air mata nya. Mengapa ini bisa terjadi perusahaan perum Damri, berarti perusahaan sedang tidak baik-baik saja atau keuangan nya pailit dan kurang sehat.
Jadi kita bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa keuangan pihak perusahaan perum Damri lagi pailit. Wajib di audit atau bisa di periksa kepada Bpk KPK menyikapi nya. Karyawan yang terzolimi sangat berharap banyak dari bapak institusi penegak hukum. Untuk segera membongkar kebobrokan pihak perusahaan perum Damri dan karyawan.
(Red)