Kota Bekasi - OMBUDSMAN RI sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, setiap tahunnya melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia, dan pada tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat KUALITAS TERTINGGI-ZONA HIJAU KATEGORI A DENGAN NILAI 91,86.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menuturkan bahwa hal tersebut merupakan sebuah raihan membanggakan bagi Pemerintah Kota Bekasi dan penghargaan tersebut khusus dipersembahkan bagi seluruh masyarakat guna menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan prima.
"Raihan kualitas pelayanan publik tertinggi merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Tidak berpuas diri, kami pun akan terus mengembangkan dan meningkatkan sistim maupun program Pelayanan Publik agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan prima, sehingga kepercayaan masyarakat semakin hari semakin tumbuh," ujar Gani Muhamad.
Adapun sektor pelayanan yang dinilai meliputi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Perizinan, serta Pelayanan Sosial Kemasyarakatan. Dengan raihan KUALITAS TERTINGGI, masing-masing sektor tersebut tentunya mendapat poin besar dengan predikat A yang tentunya akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan.
"Terus lakukan evaluasi dalam penerapan pelayanan publik dan bahkan lakukan peningkatan terhadap segala program yang telah berjalan sampai dengan saat ini. Pertahankan raihan ini. Semoga di tahun mendatang Pemerintah Kota Bekasi mampu menambah poin nilai serta pastikan pelayanan yang disajikan dapat merata untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan," tutup Gani Muhamad.
(Red)