Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran mengungkap kasus perjudian serta narkotika dan miras dalam kurun waktu sebulan terakhir.

, 9/03/2022 WIB Last Updated 2023-11-02T23:39:07Z

 


KOTA BEKASI, Ribuan miras berbagai merk disita polisi dari para penjual yang ada di wilayah Kota Bekasi. Operasi penyakit menyatakan itu saat ini gencar dilakukan jajaran Polres kurun waktu tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022.


"Khusus untuk satres narkoba, berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka baik dari kasus narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media pada Jumat (02/09/22).


Terhadap terhadap para pelaku terutama pada kasus narkoba jenis ganja, polisi menjeratnya pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2). Sedangkan untuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu, polisi menjeratnya dengan pasal 114 (2) sub 112 ayat (2) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


"Barang bukti yang diamankan, baik dari jenis ganja maupun sabu, ganja seberat 2.182 gram dan sabu 20 sekian gram, nah ini menyangkut masalah penyakit masyarakat terindikasi sebagai pengedar maupun pengguna," imbuhnya.


Sedangkan minuman keras berbagai merk dengan kadar alkohol diatas 10 persen yang berhasil disita dari para pedagang berjumlah 6.787 botol.


Ini akan tetap kami lakukan dan kita sita dari pemilik, terutama pemilik dan penjual minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota Bekasi, Jika memiliki izin, tentu kami akan melakukan pemeriksaan secara administrasi," kata Kapolres.


Minuman keras yang disita polisi nantinya akan dilakukan pemusnahan berikut dengan barang bukti narkotika. (Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran mengungkap kasus perjudian serta narkotika dan miras dalam kurun waktu sebulan terakhir.
  • 0